MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku Curanmor berinisial BI (30), warga Dusun IB Talang Asam, Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 2 2.00 WIB malam.
Sedangkan, rekannya berinisial A (30), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Penangkapan diperkuat berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam LP– B/03/II/2023/POLSEK MPA / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 15 Februari 2023 dengan berdasarkan korban M Nasori (57), warga Desa Baturaja Bungin.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian Pencurian dengan Pemberatan tersebut terjadi
Jum'at 10 Februari 2023 Sekitar pukul 03.00 Wib. Saat itu korban hendak membuang air menuju ke bawah rumah.