JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Terdakwa Baiquni Wibowo telah menerima putusan vonis dari majelis hakim dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Dalam putusan vonis 1 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Baiquni Wibowo lebih ringan, dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa yaitu hukuman pidana selama 2 tahun penjara. Demikian, Baiquni Wibowo tidak mengajukan banding atas putusan vonis satu tahun penjara yang dijatuhi oleh majelis hakim kepadanya.
Awalnya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Baiquni Wibowo untuk mengajukan banding jika merasa keberatan atas putusan vonis tersebut.
Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Baiquni Wibowo untuk mengajukan banding. "Tentu ini belum selesai, jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama tujuh hari," ujar majelis hakim ketika selesai membacakan putusan vonis kepada Baiquni Wibowo.
Kemudian, Baiquni Wibowo dan pihak Kuasa Hukum menerima putusan vonis satu tahun penjara yang telah diberikan oleh majelis hakim, dan pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Menerima, Yang Mulia," kata Baiquni Wibowo, menjawab pertanyaan hakim mengenai akan mengajukan banding atau tidak. Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan untuk pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kemudian, Jaksa mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan vonis Baiquni Wibowo.
"Kami pikir-pikir dulu," Tegas jaksa. Namun, hakim masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk berpikir akan mengajukan banding atau tidak selama 7 hari ke depan.
"Baik ya, pikir-pikir tujuh hari," ujar Hakim. Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman pidana salam 1 tahun penjara kepada Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim meyakini Baiquni Wibowo terlibat dalam perusakan CCTV sehingga sistem elektronik tidak dapat berkerja sebagaimana mestinya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," ujar ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.