Disway Award

Kejari Banyuasin: Dana Hibah PMI yang diselewengkan Rp325 Juta

Kejari Banyuasin: Dana Hibah PMI yang diselewengkan Rp325 Juta

Kejari Banyuasin tahan tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI - Foto: dok Kejari Banyuasin--

OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Negeri Banyuasin mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 325.362.572 dari dana hibah Palang Merah Indonesia yang diduga kuat diselewengkan. 

 

 

Menurut Kejari Banyuasin, Penyitaan uang tersebut diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang merupakan 40 persen dari dana hibah yang diterima oleh PMI kabupaten Banyuasin. 

 

 

Pernyataan tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam konferensi pers pada selasa tanggal 09 Desember 2025.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani, S.H.,M.H Menyampaikan, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 325.362.572 dari hasil dugaan korupsi dana hibah tersebut. 

 

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih 2024

 

Sebelumnya seksi tindak pidana khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka W yang merupakan mantan kepala seksi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat pada dinas kesehatan kabupaten Banyuasin periode 2017 sampai 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: