Syarat KUR Mandiri 2023, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Senin 20-02-2023,07:25 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Lagi nyari info syarat KUR Mandiri 2023? Well, Anda datang ke tempat yang tepat.

Di artikel ini, FIN membahas soal syarat KUR Mandiri 2023. Kamu barusan mengetikan syarat KUR Mandiri 2023 di mesin pencarian.

Membutuhkan informasi tentang syarat KUR Mandiri 2023 menjadi alasan Anda melakukannya. Sebelum ke sana, tidak ada ruginya mencari tau soal apa itu KUR Mandiri.

KUR sendiri adalah pembiayaan modal kerja kepada perseorangan skala UMKM. Mereka yang produktif dan layak namun belum memilki agunan tambahan, atau agunan tambahan yang belum cukup, adalah yang layak menerima KUR.

Salah satu pembiayaan modal kerja di luar sana adalah KUR Mandiri. Dan salah satu yang jadi pertanyaan orang terkait ini, adalah apa saja syarat KUR Mandiri 2023.

Menurut laman resmi Bank Mandiri syarat KUR Mandiri 2023 adalah mereka yang masuk dalam kriteria sebagai berikut: Salah satu pembiayaan modal kerja di luar sana adalah KUR Mandiri.

Dan salah satu yang jadi pertanyaan orang terkait ini, adalah apa saja syarat KUR Mandiri 2023. Menurut laman resmi Bank Mandiri syarat KUR Mandiri 2023 adalah mereka yang masuk dalam kriteria sebagai berikut:

1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia

3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri

4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain

5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun

6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau Kelompok usaha lainnya.

7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.

8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau

Kategori :