OKUTIMURPOS.COM - Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran biaya haji 2023. Besar biaya haji 2023 disepakati Rp49,8 juta.
Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan biaya haji 2023 disepakati senilai Rp49.812.700,26.
Tidak hanya itu Panja juga menyepakati besaran pelunasan biaya haji 2023 untuk calon jamaah haji (CJH) lunas tunda 2020 dan tahun 2022.
Diungkapkannya untuk CJH tunda 2020 tidak kenakan tambahan biaya atau Rp0 alias gratis. "Jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi sebanyak 84.609 orang tidak dibebankan biaya tambahan pelunasan. Mereka akan diberangkatkan pada penyelenggaraan haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi," terangnya saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Bagi CJH lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 orang akan dikenakan pelunasan biaya haji 2023 hanya sebesar Rp9,4 juta. Sedangkan untuk CJH tahun 2023 dikenakan pelunasan biaya haji 2023 sebesar Rp23,5 juta.
"Calon jamaah haji tahun berjalan 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan biaya tambahan pelunasan Rp23,5 juta," ungkapnya.
Untuk diketahui jamaah lunas tunda merupakan CJH yang telah melakukan pelunasan. Tapi belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya.
Diterangkannya, besaran rata-rata BPIH 1444 Hijriah/2023 Masehi yang disepakati dalam rapat dengar pendapat Rp90.050.637 per jamaah haji reguler. Namun, biaya perjalanan haji (Bipih) atau ongkos naik haji (ONH) tahun 2023 yang dibayar langsung per jamaah haji Rp49.812.700,26 atau 55 persen.
Sementara biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah Rp40.237.937 atau sebesar 44 persen dari BPIH.
Dikatakannya, angka dan kesimpulan itu merupakan hasil kesepakatan forum Raker dan akan diusulkan kepada presiden. Selanjutnya Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres).
Pemerintah juga telah menyusun info haji 2023 tentang jadwal keberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji 2023.