JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap.
Hal tersebut dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kompleks DPR RI, Rabu, 8 Februari 2023. "Rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS," ujarnya. Rawat inap BPJS Kesehatan bagi para pesertanya yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Budi mengatakan, semua rumah sakit akan disamakan. Yang paling signifikan berubah menurutnya adalah di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur. "Kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," tuturnya. "Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," sambungnya. Budi menuturkan, penghapusan kelas tersebut akan segera dilaksanakan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 selesai. Peraturan Presiden itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus? Ini Kata Menteri Kesehatan!
Kamis 09-02-2023,06:32 WIB
Editor : asa
Kategori :