Karena menurutnya, untuk pemindahan ibu kota butuh dana yang besar.
Sedangkan kondisi yang terjadi keterbatasan pendanaan terhadap pembangunan infrastruktur.
Namun, DPR secara konsisten mendukung pelaksanaan undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.
"Pada saat pembahasan undang-undang itu kita sudah mengingatkan bahwa pembangunan IKN yang kita paksakan dipercepat pasti akan menghadapi kendala dari persoalan dana,” pungkasnya. (*)