Selain itu himbauan juga bertujuan untuk memberitahu masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia.
"Salah satunya dampak yg disebabkannya adalah bencana asap yg dapat merusak kesehatan manusia, dan yang terlebih kasihan lagi adalah anak-anak dan balita yang merusak perkembangan anak tersebut," pungkasnya.
Kemudian akan diberikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Hal tersebut bentuk efek jera dan sebagai contoh bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan lainnya," tandasnya.(Dira)