Kemudian dalam ayat 2 pasal 81 tertulis bahwa Bupati /walikota menetapkan besarnya penghasilan kepala desa, sekretaris kepala desa dan perangkat desa lainnya menurut nominal gaji dengan ketentuan sebagai berikut:
Menurut menurut undang-undang, kepala desa menerima paling sedikit Rp2,426 Juta rupiah, atau 120% dari gaji pokok pejabat kelas II/a.
Penghasilan tetap kepala desa sekurang-kurangnya Rp 2.426.640,00 atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Peraturan itu tertulis dalam Pasal 81 ayat 2a.
Gaji minimal sekretaris desa adalah Rp 2.22 juta rupiah atau 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a. “Penghasilan tetap sekretaris desa sekurang-kurangnya Rp 2.224 420,00 yaitu sebesar 110% dari gaji pokok PNS Golongan I,keputusan itu tertulis dalam pasal 81 2 huruf b.
Pada saat yang sama, perangkat desa lainnya menerima gaji sekurang-kurangnya Rp 2.022.200,- atau setara dengan gaji pokok pejabat kelas II/a. yaitu sama dengan 100% dari gaji pokok pejabat golongan II/a, dalam penjelasan aturan Pasal 81 ayat 2 huruf c.