Viral Curi Kabel Grounding, Pelaku di OKU Timur Diringkus
Pelaku saat diamankan.--
MADANG SUKU I - Aksi pencurian kabel grounding yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung pada penangkapan pelakunya. Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial OI (34) di Desa Jatisari, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat (16/10/2026).
Kronologi Penangkapan
Peristiwa pencurian ini bermula pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 10.23 WIB. Aksi pelaku terungkap setelah korban, Kasimun (47), melihat rekaman video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang menggunakan golok tengah memotong kabel grounding milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.350.000 atas hilangnya kabel sepanjang 9 meter.
Setelah menerima laporan resmi, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, IPDA Zainuddin, melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, Kapolsek Madang Suku I, IPTU Dodi Mardani, memimpin langsung operasi penangkapan bersama tim Opsnal.
"Anggota Opsnal melihat diduga pelaku melintas, kemudian anggota melakukan pengejaran dan alhasil diduga pelaku dapat diamankan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar pihak kepolisian terkait proses penangkapan tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Selain mengamankan tersangka OI, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi BG 5538 YP, sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian, potongan kabel tembaga sepanjang 1 meter, satu buah tangga bambu, dan kaos hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Madang Suku I untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (clau)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
