Pledoi Bharada E: "Ternyata Saya Diperalat, Dibohongi dan Disia-siakan"

Kamis 26-01-2023,05:58 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : Cakmud

  JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM -  Nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat haru.

 

Diketahui, Bharada E aluas Richard Eliezer merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam pledoinya, Bharada E menyebut bahwa dirinya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo. Bharada E mengaku tidak pernah berpikir jika dirinya diperalat oleh Ferdy Sambo yang juga atasannya tersebut.

 

“Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati," ujarnya membacakan pledoi. Richard Eliezer mengaku sebagai seorang bawahan berpangkat rendah dengan pangkat bharada.

 

Richard harus mematuhi perkataan dan perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya. "Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” sambung pledoi Eliezer. Hal tersebut disampaikan Bharada E ketika membaca nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023. Bahkan, tutur Eliezer, kejujuran yang ia sampaikan tidak dihargai dan justru dimusuhi.

 

“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya,” ucap Bharada E membacakan pledoi. Dalam membacakan nota pembelaan atau pledoinya, Eliezer menceritakan perjuangannya untuk menjadi anggota Polri. Ia menceritakan bahwa dirinya telah mengikuti tes untuk menjadi anggota Polri sebanyak empat kali sebelum dinyatakan lulus di Polda Sulawesi Utara.

 

Serta sempat menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tuanya. Eliezer dipercaya menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 30 November 2021.

 

“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob,” ucap Eliezer. Dengan demikian, ia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terhadap dirinya yang seadil-adilnya.

 

“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Eliezer. Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kategori :