“Masyarakat tidak tahu. Sebab kami tidak ada kewenangan untuk itu. Tapi kalau kami diberi kewenangan dengan otonomi desa yang sebenar-benarnya untuk melaksanakan anggaran di desa, insya Allah desa kami akan semakin maju,” katanya.
Ketika ditanyakan lagi oleh pewawancara,”Tapikan jelas kak, yang namanya kewenangan desa itu eh menurut Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014, jelas wewenang dalam otonomi desa dan lain sebagainya. Menurut Aak bagaimana,” kata pewawancara.
Dengan tegas Ismawanto menjawab, “Tidak. Tidak seperti itu. Kami mengingat kewenangan yang benar-benar dirasakan oleh kami. Kami yang hanya kewenangan yang hanya sebagian-sebagian. Tertutup artinya,” kata Ismawanto.
BACA JUGA:Tuntutan Kades Telah Sesuai Undang-undang
Yang jelas lanjutnya, urusan masa jabatan, itu kembali kepada kadesnya masing-masing. “Kalau misalkan mereka melaksanakan kegiatan diselesaikan dengan baik. Insya Allah masyarakat akan memilihnya kembali,” papar Ismawanto.
Kemudian, salah seorang rekan kerja Ismawanto menyela dengan pertanyaan, “Kepala desa itu menuntut 9 tahun. Nah, sedangkan pak Ata sendiri (panggilan Ismawanto Somantri) eee kau tidak sependapat. Ini bagaimana antara sesama kepala desa saja sudah tidak sependapat?,” kata rekannya.