JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Hasil sidang tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer menghasilkan 12 tahun penjara, Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Hal yang Memberatkan Dalam Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara
Hal ini membuat publik dan pendukung yang hadir di persidangan riuh, tak menerima dengan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Begitu dengan pihak penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, yang menilai jika tuntutan Jaksa telah mengusik rasa keadilan.
BACA JUGA:Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Tangisan Ditenangkan Oleh Kuasa hukum
"Persidangan hari ini agenda tuntut, ini terkait rasa keadilan, mengusik rasa keadilan kami sebagai kuasa hukum Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BACA JUGA:KEREN! Suara Penonton Pecah, Tim Tari Siswi SMA Negeri 2 Martapura Tampil Memukau
Seperti diketahui, posisi Richard Eliezer sepanjang kasus ini diungkap merupakan berstatus Justice Collaborator (JC). Selama proses penyidikan dan persidangan, Eliezer menjadi aktor penting dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Tuntutan Kades Telah Sesuai Undang-undang