Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
BACA JUGA:Bersama Warga Koramil Semendawai Suku III Bersihkan Parit
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara itu, terhadap terdakwa Ferdy Sambo, JPU menuntut hukuman seumur hidup penjara.