JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Kubu Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap Jaksa Penuntut umum (JPU) memberi keringanan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Hal itu dikarenakan Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) untuk mengungkap kasus ini.
BACA JUGA:Bikin Bangga, SMA N 2 Martapura Ikut Berpartisipasi HUT ke 19 Kabupaten OKU Timur
"Keluarga minta bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari 2023. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E, hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Dukung DPR RI Revisi UU Masa Jabatan, Ini Kata Para Kades
Adapun agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agendanya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 Wib. "Iya sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
BACA JUGA:Jangan Lupa Ada Hiburan Rakyat di Hari Jadi OKU Timur, Cek di Sini Tanggalnya
Diketahui, dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BACA JUGA:WOW Pelamar Kominfo Membludak, Cek Disini Jumlah dan Darimana Saja Asalnya