JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Sama seperti terdakwa Kuat Ma’ruf, terdakwa Ricky Rizal juga dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
BACA JUGA:ANDA Pemilik UMKM, Ini Peluang Subsidi Nambah Modal
Hal tersebut disampaikan JPU dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin16 Januari 2023.
BACA JUGA:CATAT! Ini Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Cek di Sini
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, terdakwa Ricky Rizal terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA:Permintaan Genteng Meningkat
terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
BACA JUGA:Jaksa Ungkap Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang: Tidak Ada Pelecehan