Pemerintahan Desa Harus Ngerti RKP

Kamis 12-01-2023,11:18 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur

SEMENDAWAI TIMUR, OKUTIMURPOS.COM – Dalam menyusun anggaran desa, Pemerintahan Desa harus mengerti peraturan dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP). Penyusunan RKP harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), peraturan daerah atau kabupaten.

 

 

Demikian inti dari pertemuan musyawarah desa di Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).

BACA JUGA:Patut Dicontoh Gerakan Gubernur Bengkulu ini, Semoga Bukan Pencitraan

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada Pemerintah Daerah.

 

Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada 2023 di Desa Karya Bakti maka dari itu Pemerintah Desa menggelar musyawarah desa penyusunan RKP Desa. Musyawarah Desa ini dihadiri oleh perwakilan kecamatan, Kepala Desa, unsur perangkat desa, kasi PMD, Babinkantibmas dan Babinsa.

 

BACA JUGA:Keluhkan Biaya Parkir saat Tes Tertulis PPS di SMP 2 Belitang, KPU OKUT: Tak Ada Perintah Pungut Parkir

 

 

Adapun jalannya acara ini diawali dengan pembukaan, dilanjutkan penyampaian pengantar musdes. Kemudian disusul acara sambutan-sambutan dan setelah itu memasuki acara inti yaitu musdes penyusunan RKP Desa tahun 2023 dengan cara memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengajukan pengusulan.

 

Camat Semendawai Timur Sandra Bakti SKM MM mengatakan, dalam musyawarah tersebut pembahasan yang dilakukan diantaranya pembentukan tim penyusun rencana kerja pemerintah Desa (RKP) 2023. Serta pengajuan daftar usulan RKP dari masing-masing lembaga masyarakat dan tokoh masyarakat berdasarkan usulan-usulan masyarakat.

Kategori :