CATAT! 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, di Sini Cara Ceknya

Rabu 11-01-2023,15:36 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

 

Suryo Utomo menambahkan, NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan. Sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana. Dengan begitu, kemudahan pun dapat diakses dengan baik.

BACA JUGA:Ingin Dapat Saldo DANA Gratis Rp200-400 Ribu Langsung Cair, Coba Yuk Sekarang!

 

 

 

"Tentu, kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri," ungkap Suryo.

BACA JUGA:Coba Nih! Ternyata Usaha Ternak Ikan Gurame Cukup Menguntungkan

 

 

Berikut cara validasi NIK jadi NPWP:

 

1. Masuk ke situs DJP pajak.go.id, kemudian klik login (masuk).

2. Setelah berhasil login (masuk), masuk pada menu profil untuk ubah data diri Anda.

3. Pada menu profil akan menampilkan status validitas data utama yang Anda punya, apa 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

BACA JUGA:Ada 17 Gubernur Habis Masa Jabatannya pada 2023 Ini, Siapa Saja?

Kategori :