JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Sekitar 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah berubah jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tentunya kita harus tahu cara mengetahuinya. Begini cara cek validasinya.
BACA JUGA:252 Kades Diperiksa Kejaksaan dan Dipastikan ada Tersangka, Apa Masalahnya
Dimana sejauh ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencatat setidaknya sebanyak 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK, daan jumlah tersebut akan terus bertambah.
BACA JUGA:Ini Syarat Kunjungan Tatap Muka di Lapas Kelas II B Martapura
Ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.
BACA JUGA:INGAT! 5 Bansos Siap Cair Tahun 2023 Ini Lho, Dapatkan Bantuan Hingga Rp4,2 Juta
"Kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," ujar Suryo. Masih kata Suryo Utomo, pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.