PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Upaya menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat terus dilakukan. Salah satunya, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melarang orgen tunggal untuk membawakn atau memutar lagu-lagu remix.
BACA JUGA:HARUS TAHU! Ini Dia Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK dalam kegiatan Jumat Curhat di Aula Kantor Camat IT I Palembang mengatakan, Polda Sumsel mengharapkan peran masyarakat untuk menekan peredaran narkoba, khususnya angka pencandu narkoba. “Ini karena masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Sumsel, khususnya menekan angka pencandu narkoba,” ujar Kapolda.
BACA JUGA:Pluralitas Beragama di Sumsel Mendorong Rasa Persatuan dan Sesatuan Bangsa
Ia mengatakan, dalam memerangi peredaran narkoba ini, peran semua pihak sangat diperlukan. Apalagi, dampak penyalahgunaan narkoba bagi kehidupan manusia sangat besar. Di sinilai peran masyarakat sangat penting dalam ikut serta melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba ke dalam masyarakat.
BACA JUGA:Riko, Pengantin Baru Yang Tewas Tenggelam di Pantai Pelangi Danau Ranau Rupanya Tak Bisa Berenang
"Kita harapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan, khususnya melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu," ujarnya. Untuk itu, salah satu tindakannya, Kapolda Sumsel melarang orgen tunggal untuk membawakan atau memutar lagu-lagu remix.
BACA JUGA:6 Bansos Ini Bakal Cair Januari 2023, Jangan Sampai Telat, Buruan Daftar!
"Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal, tapi yang kita larang itu lagunya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai," tegas Kapolda.