"Dengan sudah mendapatkan akreditasi ini, RSUD OKU Timur harus bisa memberikan pelayanan bermutu sehingga masyarakat bisa menerima pelayanan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
BACA JUGA:Mau Uang Hingga 300 Ribu, Gunakan Saldo Dana untuk Modal Ngapel Anda
Semua pegawai termasuk dokter harus berpegang pada SOP yang telah dibuat," ujarnya. Menurutnya, saat ini RSUD OKU TIMUR sudah ditetapkan oleh Kemenkes sebagai salah satu Rumah Sakit Daerah yang akan dikembangkan pelayanan menjadi pelayanan tingkat Madya untuk 4 layanan yaitu pelayanan Jantung, Pelayanan Kanker Pelayanan Stroke dan Pelayanan Uronefrologi.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru-Rektor UBL Tekan MoU Peningkatan SDM Kebinamargaan dan Pertanian
Dan diharapkan pada tahun 2024 - 2027 pelayanan tersebut sudah bisa dilakukan di RSUD OKU TIMUR untuk tingkat Madya. "Ya harapan kita RSUD OKU Timur akan sejajar dengan rumah sakit besar yang lebih maju, khususnya di Sumatera Selatan. Mudah-mudahan kedepannya menjadi tingkat madya dalam hal pelayanan," ucapnya.
BACA JUGA:Raja Dangdut Rhoma Irama Haibur Masyarakat Ogan Ilir pada Malam Pesta Rakyat
Untuk diketahui, Permenkes No.12/2012 menjelaskan bahwa akreditasi adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
BACA JUGA:Kasus Video Anak Dikunci di WC SPBU, Ini Kata Polres OKU
Akreditasi rumah sakit merupakan suatu pengakuan terhadap mutu pelayanan setelah dilakukan penilaian dan rumah sakit tersebut telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah.
Rumah sakit yang sudah mendapatkan akreditasi paripurna akan menerima banyak manfaat, salah satunya jika ingin mendapatkan akreditasi internasional dari lembaga atau badan lainnya dari luar negeri akan sangat mudah. (clau)