MA Putuskan Herry Wirawan Tetap Divonis Mati

Selasa 03-01-2023,22:55 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

BACA JUGA:Segera Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja 2023, Cek Syaratnya

Herry Wirawan, dinyatakan tetap dihukum mati sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun, dalam perkara itu, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

BACA JUGA:Oknum Polwan Mengamuk saat Sidang Kasus Asusila, Marah Lihat Banyak Wartawan Meliput

Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain.

 

Artikel ini telah terbit di disway.id dengan judul: Tok! MA Putuskan Herry Wirawan Tetap Divonis Mati

Kategori :

Terkait