MA Putuskan Herry Wirawan Tetap Divonis Mati

MA Putuskan Herry Wirawan Tetap Divonis Mati

Kasasi ditolak, MA putuskan Herry Wirawan tetap divonis mati, Selasa 3 Januari 2023-Instagram---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan dan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 Santi Pondok Pesantren Madani Bandung itu.

BACA JUGA:Awas Ancaman Penyakit pada Unggas saat Cuaca Ekstrim, Ini Cara Atasinya

Mengutip laman resmi MA keputusan vonis Herry Wirawan tercantum dalam perkara nomor 5642 K/PID.SUS/2022. Tercantum, keputusan tersebut telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Mulyani sejak 8 Desember 2022.

BACA JUGA:Ini 5 Cara Menjaga Kesehatan Tubuh

"Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak," tulis amar putusan MA dikutip Selasa 3 Januari 2023. Herry Wirawan lahir 19 Mei 1985 adalah seorang pimpinan pesantren asal Bandung, Jawa Barat.

 

Herry Wirawan setidaknya telah memperkosa 13 orang santriwatinya dan menyebabkan 9 di antara mereka hamil dan melahirkan. Kasus Herry Wirawan mengemuka pada 8 Desember 2021.

BACA JUGA:Jaga Kesehatan dengan Senam Lansia

Rentang kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan sejak 2016-2021. Herry Wirawan ditangkap dan melalui beberapa kali sidang tertutup yang digelar di Pengadilan negeri Bandung sejak laporan diterima oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Mei 2021.

 

Heri mengaku telah memperkosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lalu pada 11 Januari 2022, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry.

BACA JUGA:Semifinal AFF 2022 Diperkirakan Timnas Indonesia vs Vietnam

Sebelumnya, eksekusi mati terhadap predator seks Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati di bawah umur masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Dipastikan sesuai Jadwal, Ini Kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: