BACA JUGA:Naik Status ke Penyidikan, Ini Kata Kejari Terkait Kasus di DLH dan Bawaslu OKU Selatan
Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034.
BACA JUGA:Polwan Cantik yang Digendong Kapolres Ogan Ilir Ternyata Miliki Segudang Prestasi, Berikut Profilnya
Sementara itu, kenaikana UMP terendah terjadi di Maluku Utara dan Papua Barat, yang kenaikannya dibandingkan besaran UMP 2022 masing-masing 4% di Maluku Utara dan 2,56% di Papua Barat.
BACA JUGA:Belum Seminggu Dilantik Sebagai Ketua ESI, M Bisri Lansung Tancap Gas Gelar Turnamen Moba
Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat, dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
BACA JUGA:Ini Jawaban Distan Sumsel Soal Pendataan PPEP Angkatan 2
Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034.
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Nama-nama Kepala Desa di Kecamatan Martapura OKU Timur