INGAT! 7 Bansos yang Bakal Cair di Tahun 2023, Cek di Sini

Senin 02-01-2023,14:54 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos
INGAT! 7 Bansos yang Bakal Cair di Tahun 2023, Cek di Sini

 

Kementerian Pendidikan akan mengalokasikan dana kepada 17,9 juta siswa di seluruh wilayah Indonesia mulai dari SD hingga SMA.

Para pelajar akan diberikan dana yang harus digunakan untuk menunjang pembelajaran. Syarat seorang siswa bisa mendapatkan dana PIP Program Indonesia Pintar di antaranya:

BACA JUGA:Mobil Pemadam Kebakaran OKU Timur Terguling saat Menuju Lokasi Kebakaran, Ini Penyebabnya

1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

BACA JUGA:Ternyata Ini Yang Membuat Bantuan PKH Milikmu Tak Cair Lagi, Ini Penjelasannya

 

Nah, yang perlu dipahami bahwa setiap siswa mendapatkan dana bantuan PIP dengan nominal berbeda, tergantung pada jenjang pendidikannya.

Berikut rincian dana bantuan PIP yang bisa didapatkan para siswa:

- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.

BACA JUGA:Ini Info Harga Rokok Terbaru Mulai Berlaku 1 Januari 2023

Kategori :