
Desa Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah Desa telah menyiapkan dana 25 persen dari Anggaran Dana Desa pada 2023 yang akan dibagikan kepada masing-masing masyarakat kelas bawah sebesar Rp300.000 setiap bulannya.
BACA JUGA:Jalan Desa Sukamulya Mulai Dilakukan Pengecoran
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH ini akan dikucurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). PKH akan menyasar pada 10 juta keluarga penerima manfaat. Bansos PKH dengan besaran nominal bantuan beragam mulai Rp200.000 sampai Rp3 jutaan tergantung hak penerima.
BACA JUGA:Wabup Yudha Ikuti Vidcon Pencabutan PPKM
3. BPNT/Kartu Sembako
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikenal juga sebagai kartu Sembako yang disalurkan secara non tunai setiap bulannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui mekanisme perbankan.
BACA JUGA:Akibat Korsleting Listrik Rumah Warga Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta
Penerima bantuan ini akan dapat bantuan non tunai berupa kupon elektronik atau e-voucher bank penyalur. Besaran bantuan adalah Rp 110.000 per KPM per bulan. B
esaran bantuan periode Januari-Febuari senilai Rp150.000, sementara sejak periode Maret-Agustus 2020 bantuan dinaikan jadi Rp 200.000. Untuk diketahui bantuan ini tidak bisa diambil tunai.
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana di Tahun 2023, Bupati Enos Harapkan Inovasi dan Semangat Baru
4. PIP Kemendikbud Ristek