BACA JUGA:Heboh Rekrutmen CPNS 2023, Tempuh Jalur Khusus Ini untuk Lolos Instan
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp290 8. Jenis Cerutu (CRT) Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500.
BACA JUGA:Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru
Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan. Dalam penetapan cukai tembakau, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi pe rokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.
BACA JUGA:Jenis BBM Pertamina Disuntik Mati Pemerintah Mulai 1 Januari 2023, Ini Alasannya
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
BACA JUGA:Resmi 3 Jenis BBM Dilarang Beredar 2023, Pertalite Digantikan Bahan Bakar CNG, Cek Disini
Alasan Pemerintah Larang Jual Rokok Secara Ketengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau rokok ketengan.
BACA JUGA:Berlaku 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Harus Diingat dan Dipatuhi
Larangan penjualan rokok batangan atau ketengan bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang. Tujuan larangan penjualan rokok ketengan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. "Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi.
BACA JUGA:Liburan Awal Tahun 2023 Objek Wisata Belitang Diburu, Anak-anak Riang Gembira
Jokowi bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat. "Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan (ketengan) tidak," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Jenis Petasan yang Boleh Digunakan dan Tidak, Harus Ada Izin Polri