JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Info terbaru harga rokok per 1 Januari 2023. Diketahui Pemerintah secara resmi menaikan harga eceran rokok mulai Minggu, 1 Januari 2023.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Peralatan, Pelaku Usaha Optimis Perekonomian Pelaku UMKM Kian Membaik
Kenaikan harga rokok mulai 1 januari 2023 tak terlepas dari kebijakan Pemerintah menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen.
BACA JUGA:Pastikan Malam Pergantian Tahun Kondusif, Herman Deru Bersama Forkopimda Pantau Posko Pengamanan
Tak hanya itu Pemerintah juga menaikan harga cukai rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears. Namun, untuk tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) hanya dinaikan sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Herman Deru Ikuti Palembang Berdzikir dan Bersholawat
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan Pemerintah menaikan cukai rokok. Dikatakannya kenaikan cukai rokok dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
BACA JUGA:INGAT! Ini Jadwal Resmi Pencairan Dana Bansos PKH Tahun 2023
Dia pun berharap dengan kenaikan tarif cukai rokok, akan dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat. "Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.
BACA JUGA:INGAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023
Berikut daftar harga rokok per 1 Januari 2023 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255 per batang
BACA JUGA:Yang Ditunggu Tiba, Bansos PKH 2023 Tahap 1 Segera Cair