Dito Mahendra Empat Kali Mangkir Sidang, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Kamis 29-12-2022,18:13 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos
Dito Mahendra Empat Kali Mangkir Sidang, Nikita Mirzani Divonis Bebas

 

BACA JUGA:Roy Suryo Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara oleh Hakim

Sebelumnya, Nikita Mirzani disidang terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

 

BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka, Wanita Emas Menolak Masuk Mobil Tahanan: ‘Jangan Bapak…Jangan Bapak !’

Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

 

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan, Cek di Sini

 

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. (*)

Kategori :