Dito Mahendra Empat Kali Mangkir Sidang, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Kamis 29-12-2022,18:13 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos
Dito Mahendra Empat Kali Mangkir Sidang, Nikita Mirzani Divonis Bebas

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan atas kasus pencemaran nama baik, sebagaimana yang dilaporkan Dito Mahendra.

BACA JUGA:CATAT! PNS Bakal Dikurangi, Tak Lagi Terima CPNS, Pensiun diganti PPPK

Keputusan ini dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis 29 Desember 2022.

 

BACA JUGA:Inilah Ketua PWI Sumsel Pertama yang Bergelar Doktor

"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ucap majelis hakim.

 

BACA JUGA:Mobil Terjun ke Laut di Pelabuhan Merak saat Hendak Naik ke Kapal Ferry Shalem di Pelabuhan Merak Banten

Nikita Mirzani divonis bebas, lantaran Dito Mahendra selaku pelapor kembali absen dalam sidang.

 

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan, Cek di Sini

Dito Mahendra telah enpat kali tidak mengadiri sidang alias mangkir dari panggilan Pengadilan.

 

BACA JUGA:Mengkhawatirkan, Angka Perceraian Naik, Jumlah Janda di OKU Timur Bertambah, Ini Datanya

Sebelumnya, majelis hakim juga telah meminta jaksa penuntu umum (JPU) menjemput paksa Dito Mahendra. Namun, hal tersebut tak kunjung dilaksanakan oleh JPU hingga sekarang.

Kategori :