JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Ke depan tidak ada lagi penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS).
BACA JUGA:Inilah Ketua PWI Sumsel Pertama yang Bergelar Doktor
Untuk PNS yang pensiun, akan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses pengurangan PNS ini akan dilakukan secara bertahap, selama 5-10 tahun ke depan.
BACA JUGA:CATAT! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari
Nantinya PNS yang tersisa hanya di sektor-sektor tertentu saja. Aturan tersebut akan berlaku, jika Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan.
BACA JUGA:Ternyata Ini Yang Membuat Bantuan PKH Milikmu Tak Cair Lagi, Ini Penjelasannya
Khususnya dalam pasal baru yang membahas tentang pensiun dini massal bagi PNS (ayat 5 pasal 87 draf RUU). Hal ini diakui oleh Imran Jausi, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Rabu, 28 Desember.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan, Cek di Sini
Menurut dia hal itu terlihat tidak adanya penerimaan PNS tahun ini, yang digantikan Seleksi PPPK. Bahkan, Imran mengakui bahwa PNS akan dikurangi dan hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu.
BACA JUGA:Mengkhawatirkan, Angka Perceraian Naik, Jumlah Janda di OKU Timur Bertambah, Ini Datanya
PNS yang memasuki masa pensiun tidak diganti, dan kebutuhan PNS baru akan diisi oleh PPPK. Ditambahkan Imran, secara alami PNS akan berkurang.