BACA JUGA:Jenis BBM Pertamina Disuntik Mati Pemerintah Mulai 1 Januari 2023, Ini Alasannya
Sementara diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo yang berasal dari postingan orang lain.
BACA JUGA:INGAT! Ini Jadwal Resmi Pencairan Dana Bansos PKH Tahun 2023
"Bahwa Terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar JPU.
BACA JUGA:Fokus Pemerintah Tahun 2023, selesaikan Tenaga Non-ASN, Rekrut CPNS dan PPPK
Dalam Ksus ini diketahui Roy Suryo dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah terbit di disway.id dengan judul Selain Vonis 9 Bulan Penjara, Hakim Perintahkan Akun Twitter Roy Suryo Dihapus!