BACA JUGA:Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru
Namun hakim tidak menyertakan hukuman denda bagi Roy Suryo, tanggapi hal tersebut, pihak jaksa penuntut umum mengatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Inilah Tren Bisnis di 2023, Ada Bisnis Content Creator
BACA JUGA:Begini Cara Klaim Hadiah Saldo DANA Kaget Rp 100 Ribu, Cek Linknya di Sini
"Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," jelasnya.
BACA JUGA:Fokus Pemerintah Tahun 2023, selesaikan Tenaga Non-ASN, Rekrut CPNS dan PPPK
BACA JUGA:SKK Migas–Medco E&P Berhasil Temukan Gas di Blok South Sumatera
Dalam sidang sebelumya dalam agenda bacaan tuntutan, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur dan juga dikenakan didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:5 Wartawan di OKUS Kena 'Hajar' Cuka Para, Kenapa
"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar JPU dalam sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Jenis BBM Pertamina Disuntik Mati Pemerintah Mulai 1 Januari 2023, Ini Alasannya
BACA JUGA:Shio yang Beruntung di 2023 Bisa Jadi Ada Kamu
Diketahui pakar telematika ini didakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.