Mendapat informasi keberadaan pelaku, Team Satreskrim Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penangkapan. Hasil interogasi petugas kepada pelaku, kedua nya mengakui telah melakukan pencurian tersebut, dan sudah dijual.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A Rafiq SIP membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.
"Kedua tersangka sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun kurungan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di prabumulihpos.co.id dengan judul Dua Pekerja Flyover Curi Kabel di Gudang untuk Membeli Stick Pancing