Ini Tanggapan KPU OKU Timur Terkait Perangkat Desa yang Lolos Seleksi PPK

Rabu 21-12-2022,10:51 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM – Polemik terkait terpilihnya perangkat desa menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur Herman Jaya, S.Sos.I.

 

Dimana berdasarkan Peraturan KPU, tidak ada larangan siapaun untuk mengikuti rekrutmen PPK kecuali yang telah masuk menajdi anggota Partai Politik (Parpol). “Yang tidak boleh menjadi PPK itu adalah anggota partai politik, selain itu boleh. Baik itu PNS atau perangkat desa itu sendiri, yang penting harus ada izin pimpinan,” katanya.

 

Ia mengatakan, jika merujuk pada aturan dari KPU, tidak ada larangan bagi siapapun untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kecuali anggota Partai Politik. Hal ini lanjut Herman, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabuaten OKU Timur telah menerima informasi terkait polemik tersebut.

 

“Untuk saat ini Bawaslu OKUT belum mengambil langlah lebih jauh. Sebab, masih fokus dalam mengumpulkan informasi, baik dalam bentuk dokumen dan hal-hal yang berkaitan dengan itu (calon PPK terpilih,red),” ungkap Ketua Bawaslu OKUT Agus Purawan, S.IP.

 

Sebelum mempelajari dasar hukumnya, Bawaslu belum dapat berkomentar jauh. “Oleh karena itu, kami akan mengkonfirmasi ke KPU OKUT, apakah ada petunjuk dan teknis atau Juknisnya. Bagaimanapun juga masalah ini harus clear, sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat,” terangnya.

 

Dalam waktu dekat, Bawaslu akan menuntaskan dalam penghimpunan informasi dulu. Sehingga, langkah yang akan diambil selanjutnya, tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

 

“Sebenarnya saat diumumkan hasil tes PPK terpilih beberapa waktu lalu, Bawaslu sudah banyak menerima respon dari masyarakat. Oleh sebab itu, akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya. (asa)

 

 

 

Kategori :