Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU

Kamis 15-12-2022,05:11 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa
Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

20. Partai Darul Aceh (PDA)

21. Partai Aceh (PA)

22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh

23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, KPU juga akan menentukan nomor urut para calon peserta Pemilu 2024.

Adapun sistem penentuan nomor urut partai dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan nomor urut peserta Pemilu 2019 atau dilakukan secara diundi.

Namun, berdasarkan Perpu RI Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penggunaan ulang nomor urut partai pada Pemilu 2019 hanya bisa dilakukan untuk partai politik di parlemen. Sedangkan untuk sistem pengundian nomot urut partai untuk peserta Pemilu 2024bisa dilakukan oleh partai politik parlemen dan partai politik non parlemen.

Kategori :