"Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira jam 14.00 wib, pelaku Abdulah bersama satu pelaku lainnya yang kemudian diketahui benama Dedi (Residivis kasus begal motor) Alamat Desa Cahya Maju Kabupaten OKI diamankan polisi tanpa perlawanan di rumahnya di Jalur Tengah Desa Cahaya Bumi," jelasnya.
Saat Penangkapan sepeda motor milik korban masih dalam penguasaan pelaku namun No.pol berikut List telah dilepas, juga 1 (satu) unit sepeda motor honda revo tanpa plat No. Pol dengan No. mesin : JBE1E1550188, No. Rangka : MH1HB21145K687862,yang digunakan oleh pelaku berhasil diamankan oleh Petugas.
"Hasil introgasi dilapangan pelaku Abdulah dan Dedi mengakui perbuatannya, kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Belitang II guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Menurutnya ungkap Kasus tersebut kurang dari 3 jam pelaku berikut dan barang bukti berhasil diamankan atas bantuan hasil Rekaman CCTV yang terpasang disekitar lokasi kejadian.
"Seluruh Desa yang ada di wilkum Polsek Belitang 2 yaitu Kecamatana Belitang II dan Kecamatan Belitang Mulya setiap titik sudah terpasang Camera CCTV dan hal ini terlaksana atas Kerjasama dan Sinergitas Polri dengan unsur terkait terkhusus para kepala desa," pungkasnya.(Dira)