BELITANG II,OKUTIMURPOS.COM - Jajaran Polsek Belitang II ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan di pingir jalan depan rumah bidan Yuli Desa Karang Jaya Kecamatan Belitang II. Penangkapan sendiri karena adanya rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Kronologi kejadian pada hari Minggu 4 Deseber 2022 sekira pukul 10.00 Wib, di pingir jalan depan rumah bidan Yuli Desa Karang Jaya telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
Peristiwa tersebut berawal ketika korban Septiana memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda verza warna putih dengan No pol : B 4738 BOD, untuk membeli obat anaknya, lalu korban masuk keruangan bidan tersebut dan tidak berapa lama kemudian ada yang mengambil motor milik korban.
Selanjutnya korban menelpon suaminya dan melaporkan kejadian tersebut pada Kepala Desa, lalu kepala desa menghubungi Pihak Polsek Belitang II. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.
Kapolsek Belitang II AKP Aston L Sinaga setelah memperoleh informasi dari kepala Desa Karang Jaya,selanjutnya anggota Polsek Belitang II langsung berangkat menuju Tkp dan langsung melakukan Cek dan olah TKP.
"Kemudian kita melakukan penyelidikan dengan Pengecekan CCTV yang telah terpasang di sekitar Tkp, berdasarkan rekaman CCTV diperoleh petunjuk bahwa diantara 2 (dua) orang pelaku salah satunya berhasil dikenal oleh saksi yaitu Abdulah alias Delah alamat Jalur Tengah Desa Cahya Bumi Kabupaten OKI," terangnya.
Selanjutnya ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Belitang II AIPTU Beni Susilo dengan anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.