Kembali Berulah, Residivis Curat Diringkus Polisi

Selasa 29-11-2022,19:03 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : asa

 

"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dibawa ke Polsek Cempaka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

 

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (clau)

Kategori :