PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel telah diumumkan Pemprov Sumsel dan banyak menuai protes dari berbagai kalangan khususnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel dan Forum Serikat Buruh.
Menanggapi kenaikan UMP Sumsel 2023, Gubernur H Sumsel Herman mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan upaya semaksimal mungkin dan melalui rumusan pertimbangan secara keseluruhan. "Keputusan itu melalui rumusan dengan kepekaan yang tinggi. Baik dari kemampuan perusahaan dan pekerja yang menerima," ungkap Deru saat dikonfirmasi, Senin 28 November 2022. Dikatakan Deru, kepentingan pengusaha tetap dipertimbangkan dalam hal ini. Kendati, kelayakan hidup buruh juga diupayakan. Pemprov Sumsel sambung Deru, tetap menjaga kepentingan dan kebutuhan dari kedua belah pihak. "Kepentingan pengusaha dipertimbangkan tapi kelayakan buruh dan pekerja itu yang utama," tutur Deru. Terpisah, Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan mengatakan, Gubernur Sumsel harusnya berani membuat kebijakan sendiri untuk menaikkan UMP Sumsel 2023lebih tinggi lagi dari keputusan dewan pengupahan. "Keputusan gubernur yang baru diumumkan itu kan hanya mengikuti kebijakan pusat saja. Harusnya, gubernur bisa saja membuat kebijakan sendiri kalau berani," cetusnya. Hermawan mengatakan, tuntutan kenaikan UMP yang diajukan kaum buruh terbilang wajar. Sebab, sudah berdasarkan dengan kebutuhan hidup layak yang saat ini terus mengalami kenaikan. Mengingat, harga kebutuhan pokok banya mengalami kenaikan pasca melambungnya BBM. "Tuntutan kami itu bukan menaikkan UMP, tapi penyesuaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini," tegaHermawan. Lanjutnya, buruh selama ini sudah sangat menoleransi penyesuaian kenaikan UMP. Selama dua tahun berturut, UMP tidak mengalami kenaikan yang signifikan karena pandemi Covid 19. Sehingga, wajar jika tahun ini UMP dinaikkan sesuai dengan tuntutan buruh yakni sebesar 13 persen. "Tuntutan kami UMP 2023 bisa naik sebesar 13 persen. Organisasi buruh akan mengkaji dan membahas lagi mengenai kenaikan UMP yang baru diputuskan ini," tutupnya. Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumsel mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022. Sehingga UMP Sumsel 2023 yang sebelumnya Rp 3.144.446, menjadi Rp 3.404.177. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023. Kenaikan UMP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. (*)Penetapan UMP 2023 Menuai Protes, Ini Penjelasan Gubernur Sumsel
Selasa 29-11-2022,05:57 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos
Tags : #upah buruh
#ump sumsel
#penetapan ump 2023 menuai protes
#ini penjelasan gubernur sumsel
#herman deru
Kategori :
Terkait
Senin 06-04-2026,09:46 WIB
Ketua Dekranasda OKU Timur Hadiri Rakerda se-Sumsel, Bahas Evaluasi hingga Batik Warna Alam
Minggu 05-04-2026,19:13 WIB
Sasar Pemerataan Kualitas, Sumsel Resmikan SMA Negeri 3 Martapura Berasrama
Kamis 02-04-2026,09:25 WIB
HKG ke 54: Momentum untuk Menjadi Motor Penggerak Perubahan Dalam Menyukseskan Asta Cita Indonesia Emas 2045
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Polri - Bulog Salurkan 135 Ton Beras di Sumsel Jelang Lebaran
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,13:51 WIB
Waspada Modus Baru! Narkoba Berkedok Karakter Lucu Masuk ke Desa-desa di Sumsel
Sabtu 18-04-2026,19:35 WIB
Muscab PKB OKU Timur Digelar, 5 Nama Kandidat Ketua Muncul
Terkini
Sabtu 18-04-2026,19:35 WIB
Muscab PKB OKU Timur Digelar, 5 Nama Kandidat Ketua Muncul
Sabtu 18-04-2026,13:51 WIB
Waspada Modus Baru! Narkoba Berkedok Karakter Lucu Masuk ke Desa-desa di Sumsel
Jumat 17-04-2026,11:34 WIB
Ikrar Sabuk Kamtibmas Menggema di OKU Selatan, Wujud Nyata Seluruh Elemen Ciptakan Kedamaian
Jumat 17-04-2026,11:24 WIB
Ketua PKK OKU Timur dr. Sheila Noberta: Kunci Sembuh TBC Adalah Disiplin Obat 6 Bulan Tanpa Putus
Jumat 17-04-2026,10:29 WIB