"Semoga kearifan dan kerja keras pimpinan dan anggota Dewan menjadi amal ibadah di hadapan Allah Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya.
Bupati Enos melanjutkan bahwa Raperda yang telah diterima dan disetujui DPRD untuk menjadi Perda akan diajukan terlebih dahulu kepada Gubernur Sumatera Selatan.
"Selaku Pemerintah Provinsi untuk dipelajari sebelum ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2023," pungkasnya. (clau)