JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Tidak mengabulkan gugatan Undang-Undang Pilkada.
Akibatnya, sebanyak 270 kepala daerah tak bisa memimpin selama 5 tahun. Para kepala daerah itu merupakan pemenang Pilkada 2020. Perubahan desain penyelenggaraan Pilkada hanya bisa dilakukan oleh pembentuk UU, yakni Pemerintah dan DPR. Karena itu, 270 kepala daerah harus menerima nasib sama dengan masa jabatan kepala daerah yang terilih sebelum 2020.MK Tolak Gugatan UU Pilkada, Jabatan 270 Kepala Daerah Kurang dari 4 Tahun
Jumat 25-11-2022,19:34 WIB
Editor : asa
Kategori :