JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik hari ini, Senin 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap kronologi kasus Nikita Mirzani yang membuat dirinya dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dijelaskan bahwa pada tanggal 8 Mei 2022 pukul 20.00 WIB, saksi bernama Melisa dan saksi Haerul Yusi bertemu dengan Dito Mahendra di Café Plaza Senayan, Jakarta. Saksi Melisa waktu sedang mencari sepatu. Ditawarlah sepatu milik Dito Mahendra. "Kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000,- kepada Saksi Melisa," ujar JPU dalam yang dilakukan secara ofline di Pengadilan Negeri Serang, Senin 14 November 2022. JPU mengatakan, saksi Melisa kemudian tertarik untuk membeli sepatu milik Dito Mahendra. Dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB Saksi Melisa menyerahkan uang DP sebesar Rp5 juta kepada kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Saksi Mahendra Dito. Namun pembelian itu dibatalkan sebab saksi Melisa melihat unggahan Nikita Mirzani yang menyindir Dito Mahendra. "Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam instastory Terdakwa," kata JPU. Melisa kemudian menghubungi Saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian itu. Uang DP uang telah disetro sebanyak Rp5 juta pun diminta untuk dikembalikan. "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000,-(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," ucap jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, atas kejadian itu Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Pasal 311 KUHP. Nikita Mirzani Borong Pizza Rp10 Juta untuk Traktir 700 Tahanan Nikita Mirzani mentraktir tahanan di Rutan Kelas IIB Serang dengan pizza yang dipesan sebanyak Rp10 juta untuk 700 orang tahanan. Hal ini diketahui lewat video yang dibagikan oleh Jessica Tiffani menggunakan media sosial Nikita Mirzani yang dilihat pada Jumat 28 Oktober 2022. Dalam video itu, Jessica Tiffani membagikan perjalanannya bersama dengan manajer Nikita Mirzani, Dea Hanifa. Keduanya terlihat sampai harus memesan grab untuk mengangkut pizza tersebut.Sidang Perdana Nikita Mirzani, Begini Kronologi Kasusnya dengan Dito Mahendra
Senin 14-11-2022,13:45 WIB
Editor : asa
Kategori :