LAHAT, OKUTIMURPOS.COM - Satreskrim Polres Lahat menutup paksa penambangan batu bara ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.
Polisi juga menetapkan dua orang tersangka dari kasus itu yakni Dedi (40), selaku pemilik lahan dan Herman (35), warga Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim selaku penasehat, pengawas sekaligus penyedia alat berat di lokasi tambang ilegal. Sebelum ditutup, tambang ilegal tersebut sudah diimbau tetapi tidak diindahkan. Setelah melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, kegiatan di tambang tersebut disetop dan mengamankan dua tersangka. "Ya dugaan tambang ilegal telah masuk sidik dan dua warga kita amankan," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidsus Iptu Rachmat Djakatara STrK MSi, Jumat 11 November 2022. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat excavator yang beroperasi dalam penggalian batubara di lahan seluas 1 hektar dengan kerusakan seluas 0,28 hektar. Juga mengamankan barang bukti hasil garapan batubara yang dibungkus dalam karung. Dijelaskannya, lahan di klaim masyarakat itu awalnya ada tanam tumbuh pohon karet berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) seluas 850 hektar. Penambangan yang dilakukan bermula dari sekelompok masyarakat yang mengaku tergabung dalam salah satu Koperasi, sengaja melakukan aktivitas penambangan. Pemilik lahan yakni Dedi bekerjasama dengan Herman untuk mencari alat berat. Awalnya aktivitas tambang ilegal ini tercium pihak kepolisian pada 1 November 2022 lalu. Namun, imbauan polisi tidak ditanggapi serius bahkan kembali melakukan penggalian. Kemudian, aktivitas tersebut dilaporkan pihak LPPBJ ke Polres Lahat. Karena berada di wilayah IUP-nya pada Rabu 2 November 2022 lalu. Mereka melakukan aktifitas pengerukan selama sembilan hari dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November 2022. Dari hasil garapan terkumpul sebanyak 30 ton batubara yang dikarungkan yang rencananya bakal dijual ke perusahaan. "Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriskaan saksi. Selanjutnya, kasus ini masuk dalam tahap penyidikan dan dua tersangka ditahan di Mapolres Lahat," bebernya. Dedi dan Herman ditetapkan sebagai tersangka Rabu 9 November 2022 malam usai dilakukan pemeriksaan. Dijelaskannya, hasil penambangan batubara oleh pelaku belum sempat dijual karena masih di TKP. Hanya saja aktifitas penambangan menggunakan alat berat sudah melanggar UU Minerba dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. "Aksi penambangan itu ilegal ditambah lagi tak ada izin," tutupnya. (*)Tak Indahkan Imbauan, Tambang Batu Bara Ilegal di Lahat Disetop Polisi
Sabtu 12-11-2022,04:56 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa
Kategori :
Terkait
Jumat 10-11-2023,18:24 WIB
Pengumuman! Gangguan Sistem Pengoperasian PLTU, Daerah OKU Timur Berdampak Pemadaman,10 November 2023 Malam
Minggu 24-09-2023,11:05 WIB
Dari 28 Cabor yang Diikuti pada Porprov Lahat, 3 Cabor OKU ini Belum Sumbang Medali
Kamis 07-09-2023,17:32 WIB
Sumsel Komitmen Wujudkan Tata Ruang Berkualitas, Peran Inspektur Sangat Dibutuhkan
Rabu 06-09-2023,16:53 WIB
Pasca Ketum KONI Sumsel Ditetapkan Tersangka, Herman Deru Tegaskan Porprov XIV Lahat Tetap Sesuai Jadwal
Senin 28-08-2023,08:39 WIB
Tak Ada PAW Anggota KPU Kabupaten Kota yang Loncat ke Bawaslu?
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,18:15 WIB
Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sabtu 23-11-2024,18:01 WIB
Investasi Masa Tua, DPLK BRI Tawarkan Berbagai Manfaat Menarik Untuk Pensiunan
Sabtu 23-11-2024,20:16 WIB
Samsung Galaxy S23: Smartphone Premium dengan Kamera Luar Biasa
Sabtu 23-11-2024,18:09 WIB
Langkah Masyarakat Meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI
Sabtu 23-11-2024,18:32 WIB
Bawaslu OKU Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Bimtek PTPS
Terkini
Sabtu 23-11-2024,20:16 WIB
Samsung Galaxy S23: Smartphone Premium dengan Kamera Luar Biasa
Sabtu 23-11-2024,18:32 WIB
Bawaslu OKU Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Bimtek PTPS
Sabtu 23-11-2024,18:15 WIB
Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sabtu 23-11-2024,18:09 WIB
Langkah Masyarakat Meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI
Sabtu 23-11-2024,18:01 WIB