LAHAT, OKUTIMURPOS.COM - Satreskrim Polres Lahat menutup paksa penambangan batu bara ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.
Polisi juga menetapkan dua orang tersangka dari kasus itu yakni Dedi (40), selaku pemilik lahan dan Herman (35), warga Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim selaku penasehat, pengawas sekaligus penyedia alat berat di lokasi tambang ilegal. Sebelum ditutup, tambang ilegal tersebut sudah diimbau tetapi tidak diindahkan. Setelah melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, kegiatan di tambang tersebut disetop dan mengamankan dua tersangka. "Ya dugaan tambang ilegal telah masuk sidik dan dua warga kita amankan," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidsus Iptu Rachmat Djakatara STrK MSi, Jumat 11 November 2022. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat excavator yang beroperasi dalam penggalian batubara di lahan seluas 1 hektar dengan kerusakan seluas 0,28 hektar. Juga mengamankan barang bukti hasil garapan batubara yang dibungkus dalam karung. Dijelaskannya, lahan di klaim masyarakat itu awalnya ada tanam tumbuh pohon karet berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) seluas 850 hektar. Penambangan yang dilakukan bermula dari sekelompok masyarakat yang mengaku tergabung dalam salah satu Koperasi, sengaja melakukan aktivitas penambangan. Pemilik lahan yakni Dedi bekerjasama dengan Herman untuk mencari alat berat. Awalnya aktivitas tambang ilegal ini tercium pihak kepolisian pada 1 November 2022 lalu. Namun, imbauan polisi tidak ditanggapi serius bahkan kembali melakukan penggalian. Kemudian, aktivitas tersebut dilaporkan pihak LPPBJ ke Polres Lahat. Karena berada di wilayah IUP-nya pada Rabu 2 November 2022 lalu. Mereka melakukan aktifitas pengerukan selama sembilan hari dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November 2022. Dari hasil garapan terkumpul sebanyak 30 ton batubara yang dikarungkan yang rencananya bakal dijual ke perusahaan. "Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriskaan saksi. Selanjutnya, kasus ini masuk dalam tahap penyidikan dan dua tersangka ditahan di Mapolres Lahat," bebernya. Dedi dan Herman ditetapkan sebagai tersangka Rabu 9 November 2022 malam usai dilakukan pemeriksaan. Dijelaskannya, hasil penambangan batubara oleh pelaku belum sempat dijual karena masih di TKP. Hanya saja aktifitas penambangan menggunakan alat berat sudah melanggar UU Minerba dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. "Aksi penambangan itu ilegal ditambah lagi tak ada izin," tutupnya. (*)Tak Indahkan Imbauan, Tambang Batu Bara Ilegal di Lahat Disetop Polisi
Sabtu 12-11-2022,04:56 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa
Kategori :
Terkait
Jumat 25-07-2025,22:58 WIB
Update Perkembangan Kejati Sumsel Terkait OTT 22 Orang di Lahat
Jumat 25-07-2025,09:53 WIB
Kejati Sumsel Dalami Peran 22 Orang Terkait Perkara OTT di Kabupaten Lahat
Jumat 25-07-2025,07:53 WIB
Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat, 22 Orang Di Ciduk Termasuk ASN dan Para Kades
Jumat 10-11-2023,18:24 WIB
Pengumuman! Gangguan Sistem Pengoperasian PLTU, Daerah OKU Timur Berdampak Pemadaman,10 November 2023 Malam
Minggu 24-09-2023,11:05 WIB
Dari 28 Cabor yang Diikuti pada Porprov Lahat, 3 Cabor OKU ini Belum Sumbang Medali
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,17:57 WIB
Desa Sukaraja OKU Timur Raih Penghargaan Desa Cantik Terbaik Dari Gubernur
Rabu 10-12-2025,14:47 WIB
Polres OKU Timur Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin Musi
Rabu 10-12-2025,22:04 WIB
Review Hp Lama, Samsung Galaxy Z Flip3 5G, Tampilan Elegan, Punya Kualitas Kamera Memukau
Rabu 10-12-2025,22:09 WIB
Samsung Galaxy A33 5G, Usung Baterai Jumbo dengan 25W Pengisian, Kamera Jernih untuk Konten Kreator
Rabu 10-12-2025,22:01 WIB
Vivo X200 Pro: Keunggulan Hp Flagship yang Belum Banyak Orang Tau
Terkini
Kamis 11-12-2025,12:10 WIB
Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Sekabupaten Musi Rawas Utara
Kamis 11-12-2025,09:41 WIB
Hari Antikorupsi Sedunia 2025, KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Kamis 11-12-2025,09:00 WIB
Hadirkan Standar Perbankan Nasional, SMKN 1 Belitang III dan BCA-CMA Resmikan Teaching Factory Akuntansi
Rabu 10-12-2025,22:09 WIB
Samsung Galaxy A33 5G, Usung Baterai Jumbo dengan 25W Pengisian, Kamera Jernih untuk Konten Kreator
Rabu 10-12-2025,22:04 WIB