PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua orang sopir dan mengamankan tiga unit mobil Toyota Innova yang sudah dimodifikasi yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Kedua sopir yang diamankan yakni Ahmad Rizal (45), warga Jl Bambang Utoyo, Lr Cianjur II, Kecamatan IT II dan Edo Maulana (41), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka Ahmad Rizal mengatakan, modus agar tidak dicurigai dan diketahui pihak SPBU yakni dengan mengganti nomor plat mobil yang sudah dimodifikasinya. “Mengganti nomor plat mobil setiap kali mengisi solar di SPBU yang berbeda. Mengingat untuk pengisian solar mesti menggunakan aplikasi," kata tersangka Ahmad di Mapolrestabes Palembang, Jumat 4 November 2022. Tersangka Ahmad Rizal tak menyebut pemilik kendaraan tersebut, dirinya hanya ditugaskan sebagai sopir pengangkut. Aksi ini sudah dilakukannya selama kurang lebih satu bulan terakhir. "Saya hanya diupah mengambil minyak sekali antar Rp200 ribu, lalu dibawa ke pangkalan minyak yang ada di Pegayut Ogan Ilir," ujar tersangka Ahmad. Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua pelaku penimbunan minyak bersubsidi jemis solar dan tiga unit mobil yang sudah dimodifikasi. Keduanya diamankan saat sedang mengisi BBM jenis solar, di SPBU Jl RE Martadinata, Kecamatan IT II Palembang, Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Ikut diamankan, tiga unit mobil yang diamankan yakni Toyota Innova nomor polisi (nopol) BG 1682 BH warna hitam metalik, terdapat tedmond yang berisi BBM solar sebanyak 58 liter di dalam mobil dikendarai sopir bernama Ahmad Rizal. Lalu, mobil Toyota Innova nopol BG 1972 JN warna silver dengan tangki yang dimodifikasi berisikan BBM Solar 1.000 liter yang dikendarai sopir bernama Edi Maulana. Dan mobil Toyota Innova nopol BG 1602 NT warna hitam metalik dengan tangki yang dimodifikasi berisi BBM Solar lebih kurang 1500 liter dan sopirnya melarikan diri. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Harris Dinzah, kedua tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat. “Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka tersebut," kata Haris Dinzah di ruang kerjanya, Jumat 4 November 2022. Atas ulahnya, juga dikenakan pasal 55 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)Ini Modus Sopir Innova yang Angkut Solar Subsidi untuk Ditimbun
Sabtu 05-11-2022,05:05 WIB
Editor : asa
Kategori :