Pengakuan Susi ART Ferdy Sambo Bikin Pusing, Hakim 'Murka' Ingatkan Ancaman Pidana: Pikirkan Dulu!

Senin 31-10-2022,13:02 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa

JAKARTA, OKUTIMURPOS - Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin 31 Oktober 2022.

Namun hakim tampak 'murka' saat Susi buat pengakuan dalam persidangan.

Pasalnya pengakuan Susi dianggap selalu berubah-ubah dan membingungkan hakim.

Beberapa kali, Susi juga sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.

“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim ke Susi di PN Jaksel, Senin 31 Oktober 2022.

“Saya tidak tahu,” ucap Susi.

“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Susi.

“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” tanya hakim lagi.

“Pindah ke Saguling,” sebut Susi.

Hakim kemudian menegaskan pertanyaannya kembali dan mengingatkan Susi karena kesaksiannya sudah disumpah dan bisa dipidanakan.

“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” tanya hakim.

“Ikut,” jawab Susi.

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?

“Iya,” jawab Susi.

12 pegawai Ferdy Sambo hadir di persidangan

Dalam sidang live Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan terhadap tersangka Bharada E kembali digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 di pengadilan negeri, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan kali ini 12 pegawai Ferdy Sambo memberikan kesaksiannya terhadap sidang Bharada E.

Dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E duduk sebagai terdakwa setelah sebelumnya Bharada E mengaku menembak Brigadir J.

"Ada 12 saksi dalam sidang Bharada E hari ini," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat di konfirmasi pada Senin, 31 Oktober 2022.

Dalam live sidang Bharada E yang terdiri dari 12 saksi, 4 di antaranya merupakan pegawai Ferdy Sambo yang bekerja di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling. 

Mereka adalah Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam (security).

Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka yang bernama Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (security).

Kemudian ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga dengan nama Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (security komplek).

 
Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (pengawal motor).

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Yosua: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia, Saya Catat 14 Kejahatannya!

Sidang akan dilanjut pada Selasa 1 November 2022, di mana sidang ini merupakan sidang untuk tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.(*)

 

   
Tags : #susi #rumah dinas sambo di duren tiga #pengakuan susi art ferdy sambo #ferdy sambo
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini