Nikita Mirzani Tidur di Kamar Bersama 8 Orang Tahanan Dalam Kasus Berbeda, Pelayanan Standar Ketentuan

Kamis 27-10-2022,05:51 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa

BANTEN, OKUTIMURPOS.COM - Nikita Mirzani didakwa atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.

Kini, Nikita harus mendekam di Rumah Tahanan Klas IIB Serang, Banten.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani mengatakan, Nikita Mirzani ditempatkan di blok wanita bersama beberapa tahanan.

Nikita mendekam di rutan itu sejak 25 Oktober 2022 malam. 

Bahkan, kamar yang ditempati Nikita Mirzani untuk tidur malam itu dihuni oleh tahanan dar beragam kasus.

"Kamar Nikita Mirzani digabung dengan kasus narkoba dan pidana umum, yaitu pencurian," ujar Doddy dilansir dari JPNN Banten, Rabu (26/10/2022).

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan, penahanan Nikita berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

Sehingga, Nikita Mirzani harus merasakan dinginnya sel tahanan. 

Nikita diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.

"Di kamar ada delapan orang, berarti jadi sembilan orang dengan Nikita Mirzani," ungkap Masjuno.

Masjuno menegaskan, pelayanan kepada Nikita Mirzani sesuai dengan standar ketentuan yang dimiliki.

Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang.

Yakni, atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik. 

Penahanan Nikita setelah ada pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. 

Sebelumnya, Profesor Henri Subiakto menyoroti kasus artis sensasional Nikita Mirzani.

Pasalnya, Nikita Mirzani telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik.

Mengenai hal ini, Profesor Henri menyampaikan jika Nikita Mirzani tak bisa melakukan penahanan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pernyataan Henri Subiakto diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @henrysubiakto.

"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," ucap Henri dikutip pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Henri menyampaikan jika ancaman hukuman tersebut berdasarkan pedoman dari Surat Keterangan Bebas (SKB).

"Itu komitmen negara dengan turunkanya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan Polisi," tutur dia.

Cuitan Prof Henri mendapatkan 70 komentar, dan 65 retweet, suka 200.

Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran".

Namun Adanya revisi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, membuat penyidik kepolisian tidak lagi dapat langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Penyidik Polri, sementara dengan ancaman hukuman yang turun dari 6 tahun ke 4 tahun khususnya pasal 27 ayat 3 itu tidak bisa serta merta langsung menahan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa 29 November 2016.

 

Kategori :