SERANG, OKUTIMURPOS.COM - Tersangka kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik. Selebritis Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak membeberkan alasan untuk menahan aktris kontroversial itu. Freddy menuturkan ada dua alasan penyidik menahan pemeran film Nenek Gayung tersebut. "Pertimbangan pertama alasan objek, yaitu Pasal 21 ayat 4 KUHP bahwa ancaman pidananya di atas lima tahun," ucap Freddy kepada JPNN Banten, Selasa 25 Oktober 2022. Alasan kedua, karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP "(Kemudian agar, red) terdakwa (Nikita Mirzani) tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti," jelas dia. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Nikita Mirzani mulai hari ini, Selasa 25 Oktober 2022, usai berkas perkaranya dinaytakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Serang. Nikita Mirzani tersandung kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan pencemaran nama baik. Namun, pada saat di Rutan Kelas IIB Serang, Nikita sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya. Nikita juga terlihat menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan dilakukan penahanan dengan alasan berkas perkara Nikita sudah tahap 2. Penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang. (*)Ini Alasan Kejari Jebloskan Nikita Mirzani ke Rutan Serang
Rabu 26-10-2022,05:48 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa
Kategori :
Terkait
Kamis 29-12-2022,18:13 WIB
Dito Mahendra Empat Kali Mangkir Sidang, Nikita Mirzani Divonis Bebas
Kamis 27-10-2022,05:51 WIB
Nikita Mirzani Tidur di Kamar Bersama 8 Orang Tahanan Dalam Kasus Berbeda, Pelayanan Standar Ketentuan
Rabu 26-10-2022,05:48 WIB
Ini Alasan Kejari Jebloskan Nikita Mirzani ke Rutan Serang
Rabu 26-10-2022,05:41 WIB
Teriak Histeris, Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang
Sabtu 23-07-2022,06:29 WIB
Nikita Mirzani Ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,15:41 WIB
Cooling System, Kapolres OKUT Bersama Kapolsek BP Peliung Bagikan Ratusan Bingkisan Sembako Untuk Warga
Jumat 20-09-2024,16:18 WIB
Kapolres OKUT Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Sikap Netralitas dan Profesional
Jumat 20-09-2024,18:25 WIB
Puluhan Warga Turun ke Jalan Lintas Desa Tanjung Kemala Gelar Aksi Demo Angkutan Batubara
Sabtu 21-09-2024,09:29 WIB
DPPKB OKU Timur Sukses Gelar Pelayanan KB MOW MOP Kontap di RSUD Martapura
Terkini
Sabtu 21-09-2024,09:29 WIB
DPPKB OKU Timur Sukses Gelar Pelayanan KB MOW MOP Kontap di RSUD Martapura
Jumat 20-09-2024,18:25 WIB
Puluhan Warga Turun ke Jalan Lintas Desa Tanjung Kemala Gelar Aksi Demo Angkutan Batubara
Jumat 20-09-2024,16:18 WIB
Kapolres OKUT Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Sikap Netralitas dan Profesional
Jumat 20-09-2024,15:41 WIB
Cooling System, Kapolres OKUT Bersama Kapolsek BP Peliung Bagikan Ratusan Bingkisan Sembako Untuk Warga
Kamis 19-09-2024,15:55 WIB