JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Ketua DPR RI , Puan Maharani menyoroti angka kematian atas kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.
Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia melonjak jadi lebih dari 200 kasus dengan angka kematian capai 50% sejak pertama kali dilaporkan. Berdasarkan data terbaru sudah terdapat 206 kasus gagal ginjal akut dimana 99 anak di antaranya meninggal dunia. Dilansir dari akun Instagram. Puan Maharani mengaku jika kasush gagal ginjal akut anak sudah mengkawatirkan. "Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB, ini bagaikan puncak gunung es kasus yang diketahui ratusan tapi korbanya bisa jadi jauh lebih banyak situasi ini sangat genting dan mengancam keselamatan anak-anak," ucap Puan Maharani dikutip dari @ketua_dprri pada Jumat, 21 Oktober 2022. Anak dari Megawati Soekarno Putri menyampaikan status KLB akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan dalam mnegatasi gagal ginjal akut, termasuk soal pembiayaan. "Dengan meningkatnya status menjadi KLB, semua pemangku kebijakan akan memiliki kepedulian dalam penanganan penyakit ini," ucap Puan Maharani. Mantan Menko PMK itu mengatakan dengan status KLB, setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak, harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas. Panduan BPOM Terkait Obat Sirup Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dalam mengonsumsi obat sirup batuk dan demam untuk anak. Peringatan ini disampaikan merespon adanya kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak, salah satunya diduga karena konsumsi obat sirup batuk mengandung paracetamol. Dilansir dari keterangan tertulis BPOM mengimbau agar masyarakat lebih teliti melihat aturan pakai obat batuk sirup serta hindari sisa penggunaan obat yang sudah terbuka dan disimpan lama. "Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," demikian petikan keterangan tertulis BPOM Rabu 19 Oktober 2022. BPOM juga meminta konsumen melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.Puan Maharani Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Mengkhawatirkan: Ini Kejadian Luar Biasa
Jumat 21-10-2022,19:24 WIB
Editor : asa
Kategori :