MALANG, OKUTIMURPOS.COM - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC.
Enam nama tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. "Ada enam tersangka," ujar Kapolri saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022. Salah satu tersangkanya adalah Ahkmad Hadian Lukita yang merupakan Direktur Liga Indonesia Bersatu (LIB). "AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri. Untuk tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian. "Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur LIB
Jumat 07-10-2022,05:39 WIB
Editor : asa
Kategori :